Bagaimana cara gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri? atas nama orang tua yang sudah meninggal, atas nama orang lain seperti istri, bapak, kaka, adik dan lainnya? Sertifikat rumah dari rumah warisan atau rumah yang baru diberi dari orang lain memang harus balik nama. Walau akan menambah biaya pengurusan, namun ketika akan digunakan (Misal untuk agunan bank) secara mendadak tinggal pakai saja. Tidak harus repot repot lagi balik nama, apalagi yang bersangkutan sudah pindah, meninggal atau tidak tahu keberadaannya.
Pinjaman jaminan sertifikat rumah meggunakan sistem gadai baik di Bank Pegadaian atau lembaga keuangan lain kerap dilakukan oleh pelaku usaha guna menambah modal. Meskipun Anda bisa mengajukan suatu pinjaman tanpa jaminan, akan tetapi proses pengajuan kadang dipersulit. Untuk mengatasinya terpaksa mengajukan pinjaman dengan jaminan, salah satunya dengan agunan sertifikat rumah ataupun tanah.
Salah satu syarat pinjam uang dengan jaminan sertifikat rumah atau tanah memang harus atas nama sendiri. Alasan kreditur tidak memperbolehkan atas nama orang lain karena tidak mau menanggung resiko atas permasalahan yang timbul dikemudian hari. Sebab apabila mengalami masalah kredit, maka jaminan yang Anda ajukan menjadi taruhannya. Misalnya ketika Anda terkendala dalam proses pembayaran angsuran, jaminan atau agunan Anda akan disita oleh pihak penyedia pinjaman.
Terkadang debitur menghalalkan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan yang semakin mendesak membuat banyak orang menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang. Kendati demikian Anda harus tetap mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan. Artinya, ketika melakukan gadai sertifikat bukan atas nama sendiri, artinya atas nama orang lain saat ini sudah bisa dilakukan. Asal, sekali lagi paham prosedurnya.

Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri
Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain memang sedikit ribet, namun jika Anda tahu akan terbilang mudah dan prosesnya pun cepat. Tapi tahukah Anda Bagaimana agar proses pengajuan gadai sertifikat rumah atas nama orang lain disetujui?. Pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan melakukan balik nama sertifikat atas nama sendiri terlebih dahulu. Begitupun untuk pinjaman yang menggunakan jaminan sertifikat sertifikat tanah, bangunan dan Akta Jual Beli (AJB).
Nah, tempat untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, tanah, hingga AJB bisa dilakukan di kantor pertanahan setempat. Supaya dipercepat, Anda bisa menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Syarat utama sertifikat rumah yang akan diubah nama, yang tadinya tercantum atas nama orang lain menjadi nama Anda sendiri harus Sertifikat Hak Milik (SHM). Pengertian SHM ialah Surat atau buku yang menunjukkan kepemilikan rumah atau tanah. Dengan adanya SHM tersebut tidak akan ada lagi campur tangan pihak manapun karena kepemilikan sudah sangat kuat. Tidak seperti surat pajak, SHM tidak memiliki batas waktu, karenanya tidak perlu dilakukan perpanjangan.
Berapa Biaya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Rumah?
Jika gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri, pertama calon nasabah harus melakukan pergantian nama kepemilikan sertifikat terselih dahulu. Pengurusan balik nama sertifikat rumah memang membutuhkan waktu dan biaya, namun harus segera dilakukan. Ada beberapa tempat pengurusan balik nama sertifikat rumah, salah satunya di notaris.
Notaris adalah Satu dari beberapa departemen yang berada dibawah kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengangkat seorang Notaris untuk bisa menjalankan tugasnya. Adapun tugas yang dikerjakan oleh seorang notaris ialah mengurus Akta otentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan Undang – Undang Pasal I Angka 1 UUJN.
Berdasarkan informasi yang berhasil Kami dapatkan, biaya balik nama sertifikat di notaris adalah sebagai berikut:Jenis PembiayaanJumlah Biaya Cek Sertifikat Rp. 100.000 SK Rp. 1.000.000 Validasi Pajak Rp. 200.000 AJB Rp. 2.400.000 Biaya Balik Nama Rp. 750.000 SKHMT (Jika Kredit) Rp. 50.000 APHT (Jika Kredit) Rp. 1.200.000 TotalRp 5.700.000
Biaya pendaftaran balik nama sertifikat rumah atau tanah di notaris sebesar Rp. 50.000,- (sumber: bpn.go.id). Besaran biaya tersebut akan berbeda tergantung dari harga rumah atau tanah yang akan diganti kepemilikannya. Misalnya sertifikat tanah yang hendak dibalik nama berada di wilayah Jagakarsa. Biaya yang harus Anda keluarkan kurang lebih sekitar Rp. 52.925,-.
Total biaya yang dikeluarkan tergantung dari notaris kepercayaan Anda. Agar tidak ditipu, khususnya bagi pemula sebaiknya carilah notaris terpercaya. Jika asal-asalan memilih notaris Anda akan menemukan 2 kemungkinan, bisa lebih mahal atau bahkan lebih murah.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri
Adapun persyaratan Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri yang harus Anda lengkapi adalah sebagai berikut: Buku Sertifikat rumah asli dan salinanMelampirkan Fotokopi Surat bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)Identitas diri berupa e-KTP anda dan penjamin, Fotocopy Kartu keluarga (KK)Fotocopy Surat nikah suami/istri (Jika sudah menikah)
Bagaimana Jika Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua?
Pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orang tua bisa diproses dengan catatan salah satu orang tua Anda masih hidup. Disamping itu orang tua Anda bersedia menandatangani perjanjian pinjaman sebagai penjamin. Sebab percuma jika masih hidup namun tidak mau tandatangan perjanjian kredit, tentunya pinjaman tidak bisa diproses. Lalu bagaimana jika kedua orang tua sudah meninggal semua?. Nah, mengatasi persoalan tersebut, Sertifikat tersebut harus diganti nama dan wajib juga melampirkan surat ahli waris. Alternatif yang direkomendasikan ialah melalui saudara kandung, baik itu kakak ataupun adik. Anda bisa meminta bantuan untuk menandatangani perjanjian pinjaman tersebut sebagai wujud atas ketersediaan sertifikat rumah dijadikan jaminan.
Apabila pengurusan sertifikat rumah sudah beres tanpa ada persoalan lagi maka sudah siap untuk dijaminkan. Selanjutnya Anda tinggal datang ke lembaga keuangan seperti Bank BRI, Mandiri, Pegadaian, ataupun Koperasi simpan pinjam (KSP) dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan pemberi pinjaman. Beberapa pengalaman nasabah yang tinggal di desa, pilihan yang mereka ambil adalah pinjaman bank BRI dengan jaminan sertifikat rumah atau tanah. Jenis pinjaman BRI yang bisa Anda pilih adalah Kupedes BRI. Kupedes merupakan pinjaman mikro BRI yang bisa digunakan untuk modal usaha produktif maupun pembiayaan yang bersifat konsumtif.
Baca juga : Pinjaman BNI Jaminan Sertifikat rumah
Cara Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri Di Bank BRI, Mandiri, Pegadaian, Atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sekali lagi Kami tegaskan bahwa agar pengajuan gadai sertifikat rumah atas nama orang lain diterima, Anda harus melakukan balik nama terlebih dahulu. Namun jika tidak memiliki sempat mutasi nama kepemilikan sertifikat, cara yang harus Anda lakukan ketika akan meminjam uang dengan sertifikat rumah orang lainsebagai berikut:
- Pertama harus memiliki sertifikat rumah. Sertifikat rumah di sini tentu saja sertifikat rumah atas nama orang lain. Misalnya atas nama orang tua, saudara atau orang lain yang dekat dengan Anda. Pastikan bahwa orang yang tertulis namanya di dalam sertifikat yang akan dijadikan jaminan mengetahui bahwa akan digunakan untuk digadaikan.
- Kedua, mintalah persetujuan dari orang yang memiliki sertifikat tersebut. Jika tidak ada ijin dari pemilik sertifikat, Anda bisa dituduh sebagai pencuri dan akan dipidana kasus pencurian sertifikat rumah.
- Ketiga, harus dilakukan balik nama menjadi nama Anda sendiri. Biasanya pergantian nama sertifikat membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja.
- Setelah proses balik nama sertifikat rumah atau tanah selesai, Anda bisa mengajukan pinjaman ke tempat gadai. Pilihlah tempat gadai yang memiliki reputasi yang baik. Ajukanlah pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda. Sebab jika tidak mampu melunasi kredit, sertifikat rumah yang Anda agunkan akan disita oleh pemberi pinjaman.
Itulah serangkaian mengenai syarat dan caraGadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri. Meskipun proses gadai sertifikat rumah atas nama orang lain membutuhkan waktu yang lama, namun jika sudah berhasil Anda akan mendapatkan uang pinjaman. Oleh karena itu harus dilakukan dengan teliti dan sabar.