Seringkali nasabah dilanda kebingungan saat menentukan kredit pemilikan tanah dari bank. Pasalnya hampir semua bank di Indonesia baik konvensional seperti BTN, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, Maybank hingga Bank Syariah seperti BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Victoria Syariah menyediakan produk kredit yang dapat dimanfaatkan untuk pembelian tanah. Lantas dari bank manakah fasilitas pembiayaan pemilikan tanah terbaik saat ini? pilih konvensional atau Bank syariah? Simak ulasan lengkap di bawah ini sebelum menentukan pilihan.
Sebagai salah satu lembaga pembiayaan, bank memiliki peran penting dalam menunjang pembangunan nasional dan penyaluran kredit. Wajar jika kemudian perbankan di Indonesia memiliki peran vital terhadap pembangunan perumahan serta penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat. Meski secara umum KPR lebih cenderung disebut sebagai fasilitas kredit untuk pembelian properti seperti rumah dan apartemen, namun secara lebih luas beberapa perbankan juga menerapkan sistem kredit tanah kavling melalui KPR.
Produk Kredit Pemilikan Tanah saat ini bisa kita temukan dari Bank Syariah maupun Bank Konvensional sehingga memberikan keleluasaan bagi kita dalam menentukan pilihan. Biasanya produk pembiayaan dalam pembelian rumah dipilih lantaran beberapa poin mulai dari Suku Bunga Rendah, Jangka Waktu Lama dan Fleksibel, hingga Kemudahan cara memperolehnya.

Daftar Bank Penyedia Kredit Pemilikan Tanah di Indonesia
Untuk memudahkan kita dalam menentukan pilihan ada baiknya kita kelompokan jenis pembiayaan pemilikan tanah dalam dua kategori yakni dari perbankan Konvensional dan Bank Syariah. Berikut daftar bank penyedia Kredit Pemilikan Tanah terbaik di indonesia.
A. Perbankan Konvensional
1. Bank Tabungan Negara (BTN)
Sudah menjadi rahasia umum jika BTN terkenal akan produk Kredit Pemilikan Rumah dan Apartemen yang sangat mudah diajukan. Selain itu salah satu perbankan milik negara ini juga menawarkan Kredit Pemilikan Tanah melalui 2 (dua) jenis produk berikut:
- KPR BTN Mikro
KPR BTN Mikro dapat anda jadikan sebagai sarana pengajuan kredit pembelian tanah terbaik di Indonesia. Bahkan anda tidak harus mendatangi kantor cabang BTN dalam upaya mengajukan permohonan karena BTN juga menerima pengajuan tersebut melalui Agen Laku Pandai, dan Kantor Pos. Plafon pinjaman hingga 75 juta rupiah dengan tenor maksimal 10 tahun dan bunga 9% per tahun bisa anda manfaatkan dalam upaya pembelian tanah yang anda butuhkan.
Bahkan melalui KPR BTN Mikro anda bisa memilih skema pembayaran angsuran harian, mingguan, maupun bulanan. Dengan demikian KPR BTN Mikro sebagai alternatif Kredit Pemilikan Tanah sangat sesuai bagi nasabah yang bekerja di sektor informal. Selain bunga, anda juga perlu memahami bahwa debitur bakal dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 300 ribu dan biaya provisi sebesar 1% dari total pinjaman.
- Kredit Pemilikan Lahan
Yakni fasilitas kredit yang ditujukan bagi perusahaan berbadan hukum dalam rangka pembelian tanah atau lahan bersubsidi dengan ketentuan pembangunannya memakai fasilitas KMK Konstruksi dari BTN. Melalui produk Kredit Pemilikan Lahan anda khususnya para developer dapat mengajukan pembiayaan hingga Rp 7,5 Miliar atau sebesar 50% dari total harga tanah yang anda beli.
Sayangnya fasilitas Kredit Pemilikan Tanah dari Bank BTN yang satu ini dikhususkan bagi Badan Usaha dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang pembangunan perumahan serta tidak terjerat masalah kredit macet.
2. Maybank Indonesia
Maybank Indonesia menawarkan produk KPR yang memungkinkan untuk anda manfaatkan sebagai kredit tanah kavling. Bahkan anda bisa secara leluasa mengajukan Kredit Pemilikan Tanah Maybank Indonesia melalui produk KPR yang beragam entah itu KPR Floating Rate maupun KPR Bebas Bunga. Adapun ketentuan utama calon debitur diantaranya berusia antara 21-65 tahun, berpenghasilan rutin dengan masa kerja minimal 2 tahun bagi karyawan atau 3 tahun bagi wiraswasta/ rpofesional.
3. CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga menawarkan kemudahan bagi anda dalam membeli tanah kavling. Melalui KPR Xtra CIMB Niaga anda dapat mengajukan kredit tanah kavling dengan mudah dan cepat. Persyaratan yang dibutuhkan dalam mengajukan pembiayaan tersebut juga mudah yakni mengisi formulir aplikasi dan menyertakan Fotocopy KTP, NPWP, KK, Surat Nikah, Rekening Tabungan, dan Sli Gaji Asli. Anda dapat menjadikan KPR Xtra CIMB Niaga sebagai alternatif memperoleh Kredit Pemilikan Tanah dengan jangka waktu maksimal 25 tahun.
4. Bank Negara Indonesia (BNI)
BNI menawarkan KPR BNI Griya yang memungkinkan anda pergunakan sebagai alternatif kredit tanah kavling. Melalui layanan ini anda bisa memperoleh pembiayaan dalam pembelian tanah kavling yang nantinya hendak anda bangun rumah di atasnya. Ketentuan utama calon debitur di antaranya memiliki rentang usia 21-55 tahun; mengisi formulir pengajuan; serta melengkapi dokumen berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Surat Nikah, Rekening Tabungan, Dokumen Jaminan, Slip Gaji Asli, dan dokumen lain sesuai kebutuhan. Melalui BNI Griya anda bisa mengajukan pembiayaan dengan limit maksimal 5 Miliar Rupiah dan jangka waktu hingga 20 tahun.
Baca juga : Pinjaman BNI Jaminan Sertifikat Rumah
B. Perbankan Syariah
1. BRI Syariah
Kredit Pemilikan Tanah Syariah khususnya kavling juga bisa anda peroleh melalui KPR BRISyariah iB dengan plafon pembiayaan antara Rp 25 juta hingga Rp 3,5 Miliar. Adapun jangka waktu yang bisa anda pilih yakni antara 1 tahun sampai 5 tahun. Kendati demikian terdapat syarat mutlak atas tanah yang hendak dibeli yakni wajib berada di kompleks perumahan.
2. BNI Syariah
BNI Syariah juga bisa anda tuju sebagai salah satu bank dalam upaya memperoleh kredit tanah kavling. Melalui produk BNI Griya iB anda dimudahkan mengajukan pembiayaan pembelian properti dan salah satunya ialah pembelian tanah kavling. Jika dalam pembelian rumah jangka waktu maksimal 15 tahun khusus untuk kredit tanah kavling nasabah bisa mengajukan pembiayaan maksimal 10 tahun. Adapun syarat utama pengajuan kredit tanah kavling diantaranya nasabah merupakan WNI dengan usia minimal 21 tahun hingga masa pensiuan, memiliki penghasilan tetap, serta mengisi formulir pengajua dan menyertakan dokumen persyaratan.
3. Victoria Syariah
Khusus bagi anda yang tinggal di area kerja Bank Victoria Syariah seperti Bandung, Denpasar, Serang, Solo, Tegal, Cirebon, Bekasi, dan Jakarta bisa menggunakan fasilitas kredit pemilikan tanah bank syariah Victoria. Melalui produk KPR BViS iB anda bisa mengajukan pembiayaan untuk membeli tanah kavling dengan luas di bawah 2.5000 meter persegi. Adapun jangka waktu yang bisa anda pilih yakni antara 1-10 tahun. Ketentuan utama pengajuan kredit tanah kavling melalui Bank Victori Syariah diantaranya berusia 21-65 tahun, memiliki penghasilan tetap, mengisi aplikasi pembiayaan, serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti Identitas diri, legalitas usaha atau karyawan, serta dokumen legalitas objek pembiayaan.
4. CIMB Niaga Unit Layanan Syariah
Selain produk konvensional, CIMB Niaga juga menawarkan kredit pemilikan tanah Syariah melalui layanan KPR iB CIMB Niaga. Anda bisa membeli tanah kavling dengan sistem angsuran tetap hingga 15 tahun. Perbedaan layanan KPR iB dengan KPR biasa yakni terdapat pada akad yang dipergunakan dimana perjanjian KPR iB menggunakan akad Murabahah sehingga tidak ada bunga yang dikenakan bagi konsumen.
Banyaknya produk KPR yang dapat kita jadikan sebagai alternatif kredit pemilikan tanah memberikan keleluasaan bagi kita dalam menentukan pilihan. Kendati demikian memilih produk kredit dari bank syariah maupun kredit tanah kavling dari bank syariah membutuhkan kejelian serta pertimbangan mendalam. Untuk itu sebelum memilih salah satu layanan pembiayaan kami sarankan bagi anda untuk melakukan perbandingan terhadap suku bunga, biaya administrasi, provisi, dan biaya lain yang dibebankan bagi nasabah/ debitur. Dengan cara melakukan perbankan antar produk memungkinkan kita memperoleh kredit dengan biaya dan suku bunga murah.